Ketentuan Remidi

  1. Remidi adalah proses yang bertujuan untuk memperbaiki nilai mata kuliah dengan melakukan pendalam materi sehingga tercapai kompetensi standar mata kuliah yang diujikan.
  2. Mata Kuliah yang diremidi adalah Mata Kuliah yang sudah pernah ditempuh (dibuktikan dengan KHS / Daftar Nilai).
  3. Remidi tidak menjamin perbaikan nilai akhir, Nilai tertinggi adalah B. Penentuan komponen dan formula penilaian diserahkan kepada dosen pengampu.
  4. Nilai yang diakui sebagai nilai akhir dari suatu mata kuliah adalah nilai yang terbaik.
  5. Remidi hanya dikhususkan bagi mahasiswa tingkat akhir yang sudah mengambil TA/Skripsi dan dibuktikan dengan KRS TA/Skripsi.

Pelaksanaan Remidi

  1. Perkuliahan dijadwalkan oleh fakultas, jika mata kuliah tidak terjadwal maka jadwal perkuliahan kesepakatan antara dosen dan mahasiswa.
  2. Mahasiswa mengikuti perkuliahan/pendalaman materi setiap mata kuliah sebelum ujian dilaksanakan. (Minimal 4x).
  3. Materi yang disampaikan adalah materi pengayaan semester yang sudah pernah ditempuh mahasiswa. Sajian materi dan evaluasi mata kuliah menjadi tanggung jawab penuh dosen pengampu.
  4. Waktu perkuliahan dan ujian sesuai jadwal.
  5. Dosen pengampu mata kuliah tidak harus sama dengan dosen pada semester sebelumnya.

DOWNLOAD INFO REMIDI (Link)